Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru:
Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan. Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV disesuaikan jabatannya.
Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas :
1. memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2. memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3. masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 :
Demikianlah Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010. semoga bermanfaat
mantapppppppppppppppp
BalasHapus